Rutan Sawahlunto Jalin Kerjasama dengan BNN



Sawahlunto, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sawahlunto  menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Sawahlunto  dalam hal melakukan langkah progresif dan upaya serius pemberantasan narkoba di Rutan Sawahlunto.

Kepala Rumah Tahanan Negara Sawahlunto  Subhan  Malik menyampaikan memiliki aturan tegas untuk setiap petugas yang terlibat melakukan penyalahgunaan Narkoba dilingkungan Rutan .

Maka dari itu, kerjasama dilakukan untuk mengamankan Rutan bersih dari peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba).

“Kami berharap dengan kerjasama ini Rutan  akan proaktif melibatkan Petugas pemasyarakatan, Masyarakat, dan pihak BNN Kota Sawahlunto untuk bersama-sama mengamankan lingkungan Rutan  dengan melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kami siap berada di garis depan dalam menolak narkotika,”tegas Kepala Rutan Subhan Malik,  Selasa (09/03/2022)

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Sawahlunto, Erlis  menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah yang nyata dalam melakukan pemberantasan Narkoba.

Adapun Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi, pertukaran data dan informasi, kemudian pencegahan dengan melakukan beberapa hal diantaranya penyuluhan bahaya narkoba, tes urine dan Razia Gabungan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Setelah acara penandatangan MoU dilaksanakan, Dalam sela pembinacaraan kedua belah pihak sepakat bahwa langkah pertama yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah pelaksanaan tes urine kepada seluruh Petugas Pemasyarakatan Rutan , hal ini merupakan upaya serius  dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Rutan Sawahlunto.

Subhan Malik juga meminta dukunganya untuk terus menjalin kerjasama dalam hal pemberantasan Narkotika di Lingkungan Rutan Sawahlunto.

Komentar